Senin, 31 Oktober 2016

Kasus Simulator SIM Tahun 2011



MATA KULIAH AUDIT INVESTIGASI
KRONOLOGI KASUS SIMULATOR SIM TAHUN 2011

logo_unpam.jpg


Disusun Oleh Kelompok 3 :
Anjar Slamet Prihatin
Isthiqomah Damayanti
Larasati
Seto Mulyono
Yandi

FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016

KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Kronologi Kasus Simulator SIM Tahun 2011”.
Dalam penulisan makalah ini, kami menyadari masih banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kritik dan saran sangat kami harapkan agar penulisan makalah ini selanjutnya bisa lebih baik lagi.
            Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca, khususnya untuk para mahasiswa. Demikian yang bisa kami sampaikan, atas kritik dan sarannya kami ucapkan terima kasih.



Tangerang Selatan, 31 Oktober 2016


Kelompok 3
 
 






BAB I KRONOLOGI KASUS SIMULATOR SIM TAHUN 2011

1.      Pada tahun 2011 Korlantas POLRI mengadakan proyek simulator SIM.
2.      Tender proyek dilakukan pada Februari 2011 dimenangkan oleh PT CMMA (Citra Mandiri Metalindo Abadi) yang dimiliki oleh Budi Santoso.
3.      Karena PT CMMA tidak memiliki kemampuan menyusun dokumen mengikuti tender maka Budi Santoso meminta bantuan pada Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT ITI (Inovasi Teknologi Indonesia) selaku rekan bisnis untuk membuat dokumen tersebut.
4.      Berdasarkan kesepakatan PT CMMA yang memenangkan tender namun PT ITI yang mengerjakan proyek ini, yang mana PT.ITI sebagai subkontraktor karena PT CMMA tidak mempunyai Riding simulator dan driving simulator.
5.      Pada bulan Juli 2011 pengawas lapangan menilai PT ITI tidak dapat mengerjakan proyek ini dan proyek ini diambil alih.
6.      Pada Januari 2012 Sukotjo S Bambang melaporkan kejanggalan kasus ini ke KPK karena merasa ditipu dan dimanfaatkan , menurut Bambang “ PT CMMA memenangi proyek simulator kemudi sepeda motor dan mobil itu senilai Rp 196,87 miliar. Masing-masing untuk motor sebanyak 700 unit senilai Rp 54,453 miliar dan mobil 556 unit senilai Rp 142,415 miliar. Sedangkan, PT CMMA membeli alat-alat itu ke PT ITI dengan harga total Rp 83 miliar . PT CMMA itu menang tender proyek simulator Korlantas. Itu sudah disetting sejak awal. Padahal mereka tak pernah punya pengalaman menggarap proyek itu, Erick ( Kuasa hukum Bambang  ) menambahkan, ada empat peserta pesaing tender dalam proyek itu. Namun semua hanya pelengkap saja. Dalam tender, Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Korlanrtas AKBP Teddy Rusmawan ditunjuk sebagai ketua tim pengadaan. Akhirnya harga disepakati simulator motor Rp 77,79 juta per unit dan mobil Rp 256,142 juta per unit. Tapi itu mahal banget, ke klien saya, PT CMMA bayar Rp 42,8 juta motor dan mobil Rp 80 juta per unit. Untungnya lebih dari 100 persen.
7.      Pada pertengahan Juni 2011, Bambang malah dilaporkan ke polisi oleh Dirut PT CMMA berinisial BS karena dituduh gagal memenuhi target proyek. Sejak awal, Bambang memang menyatakan tidak sanggup memenuhi, namun dia tetap diminta memproduksi alat itu.
8.      Pada bulan Januari 2012 KPK memulai penyelidikan dan mengumpulkan bukti terkait dengan suap terhadap POLRI dan menemukan dugaan Mark Up harga simulator untuk proyek ini, kerugian Negara ditaksir Rp 90 milliar-100 milliar.
9.      Pada tanggal 1 Agustus 2012 KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka beserta wakil korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Santoso dan Sukotjo S Bambang Dirut PT.ITI sebagai tersangka.
Penetapan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dapat dikatakan sebuah sejarah, sebab sejak berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir satu dasarawsa, baru pertama KPK menetapkan perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka.

1.1  Polemik Kasus Simulator SIM Tahun 2011

Dalam perkembangan selanjutnya, kasus simulator SIM ini juga diwarnai oleh perselisihan mengenai kewenangan penyidikan antara KPK dan POLRI.
Menyikapi persoalan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan konferensi persnya di Istana Negara Jakarta pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012. Dalam kesempatan tersebut Presiden menegaskan bahwa penanganan kasus Simulator SIM di Korlantas MabesPolri, yang melibatkan Irjen (Pol) Djoko Susilo, sepenuhnya ditangani KPK.

1.1.1        Lembaga yang Menangani Tindak Pidana Korupsi

·         Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) huruf G tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
·         Kejaksaan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
·         Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

1.1.2        Lembaga yang Melakukan Penyelidikan

Berdasarkan pada Pasal 6 KUHP, bahwa penyidik adalah :
·         Pejabat polisi Negara Republik Indonesia
·         Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusu oleh Undang-Undang.
·         Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalah KUHP untuk mencari serta mengumpulkan bukti dalam rangka untuk membuat terang tentang tindak pidana yang telah terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

BAB II ANALISIS KASUS

Terkait kasus diatas merupakan kasus berjenis Moral Hazard, yaitu keadaan yang berkaitan dengan sifat, pembawaan dan karakter manusia yang dapat menambah besarnya kerugian dibanding dengan risiko rata-rata. Yang mana jika dikaitkan dengan kasus ini, telah terjadi penyimpangan dengan direncanakan sedemikian rupa artinya bukan karena adanya kesempatan namun sudah menjadi niat yang terselubung untuk melakukan kecurangan (penyimpangan).
Fraud yang terjadi pada kasus simulator SIM tahun 2011 adalah Fraud Penyalahgunaan Aset karena adanya permainan Mark Up harga sekitar 121,8 miliar untuk pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat dengan modus operandi :
·         Adanya indikasi persekongkolan rekayasa dalam persiapan tender / lelang yang diatur.
·         Indikasi mensub-kontrakkan pekerjaan utama.

2.1       Analisis 6 W + 1 H

1.      What ( Apa yang menjadi masalah adanya Indikasi Fraud ) : berdasarkan kasus diatas, indikasi adanya Mark Up harga atau kenaikan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar.
2.      Who ( Siapa yang diduga melakukan Fraud ) : diantaranya adalah Kakorlantas Irjen Djoko Susilo beserta wakil korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Santoso dan Sukotjo S Bambang Dirut PT.ITI sebagai tersangka dan 33 orang penyelenggara pengadaan simulator SIM sebagai saksi.
3.      Where ( Dimana Indikasi suatu Fraud terjadi ) : terjadinya Fraud diindikasikan terjadi didalam ruang lingkup korlantas polri sebagai penyelenggara pengadaan simulator SIM tahun 2011.
4.      When ( Kapan Pelaku melakukan Fraud ) : Saat ditentukannya nominal pengadaan simulator hingga transaksi atau pembelian alat simulator SIM kepada PT.ITI.
5.      Why ( Mengapa Fraud bisa terjadi ) : Karena kurangnya survey langsung oleh instansi khusus terhadap besarnya dana terhadap harga jual per unit simulator SIM, kurang ikut sertanya lembaga pemerintah khusus untuk melakukan pengawasan langsung serta pengecekan terhadap dokumen peserta tender.
6.      Whom ( Siapa yang dirugikan ) : dalam hal ini pemerintah dirugikan sekitar 90 - 100 miliar rupiah.
7.      How ( Bagaimana Fraud bisa terjadi ) : fraud ini terjadi karna sangat kurangnya pengawasan dari pemerintah secara langsung dalam proses penyelenggaraan pengadaan simulator SIM ini yang mana seharusnya dibuat Tim Khusus untuk memantau berjalannya proses ini karena ini adalah salah satu proyek besar Negara.

BAB III PENUTUP

3.1       Kesimpulan

Kesimpulan dalam kasus Simulator SIM Tahun 2011 ini telah terkuak 4 terdakwa, yaitu :
1.      Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjaara, denda 1 miliar, uang pengganti kerugian 32 miliar.
2.      Didik Purnomo dihukum 5 tahun penjara, denda 250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
3.      Budi Santoso dihukum 14 tahun penjara, denda 500 juta, dan uang uang pengganti kerugian 88,4 miliar.
4.      Soekotjo S Bambang dihukum 4 tahun Bui, denda 200 juta, uang pengganti kerugian 3,9 miliar.
Sampai dengan saat ini, 31 Oktober 2016 kasus tersebut masih berjalan dan sedang dalam tahap penyelidikan untuk menemukan kemungkinan pihak lain terkait korupsi Simulator SIM Tahun 2011.

3.2       Saran

                Mungkin hanya ini yang bisa kami analisis mengenai kasus simulator SIM Tahun 2011, walaupun kami tahu bahwa penulisan ini masih jauh dari sempurna. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami. Oleh karena itu, kami butuh kritik maupun saran yang membangun agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik. Kami ucapkan terima kasih atas Dosen Mata Kuliah Audit Investigasi Universitas Pamulang, Ibu Yunita Kurnia Shanti, SE, MM yang telah memberi kami tugas kelompok demi kebaikan diri sendiri dan untuk Negara serta bangsa.

Sumber :
http://www.tempo.co/topik/masalah/2861/Korupsi-Simulator-SIM


0 komentar:

Posting Komentar