MATA KULIAH AUDIT INVESTIGASI
KRONOLOGI KASUS SIMULATOR SIM TAHUN
2011

Disusun Oleh
Kelompok 3 :
Anjar Slamet Prihatin
Isthiqomah Damayanti
Larasati
Seto Mulyono
Yandi
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan
Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Kronologi Kasus Simulator SIM Tahun 2011”.
Dalam penulisan makalah ini, kami
menyadari masih banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kritik
dan saran sangat kami harapkan agar penulisan makalah ini selanjutnya bisa
lebih baik lagi.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca, khususnya
untuk para mahasiswa. Demikian yang bisa kami sampaikan, atas kritik dan
sarannya kami ucapkan terima kasih.
|
BAB I KRONOLOGI KASUS SIMULATOR SIM TAHUN 2011
1.
Pada
tahun 2011 Korlantas POLRI mengadakan proyek simulator SIM.
2.
Tender
proyek dilakukan pada Februari 2011 dimenangkan oleh PT CMMA (Citra Mandiri
Metalindo Abadi) yang dimiliki oleh Budi Santoso.
3.
Karena
PT CMMA tidak memiliki kemampuan menyusun dokumen mengikuti tender maka Budi
Santoso meminta bantuan pada Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT ITI (Inovasi
Teknologi Indonesia) selaku rekan bisnis untuk membuat dokumen tersebut.
4.
Berdasarkan
kesepakatan PT CMMA yang memenangkan tender namun PT ITI yang mengerjakan
proyek ini, yang mana PT.ITI sebagai subkontraktor karena PT CMMA tidak
mempunyai Riding simulator dan driving simulator.
5.
Pada
bulan Juli 2011 pengawas lapangan menilai PT ITI tidak dapat mengerjakan proyek
ini dan proyek ini diambil alih.
6.
Pada
Januari 2012 Sukotjo S Bambang melaporkan kejanggalan kasus ini ke KPK karena
merasa ditipu dan dimanfaatkan , menurut Bambang “ PT CMMA memenangi proyek
simulator kemudi sepeda motor dan mobil itu senilai Rp 196,87 miliar.
Masing-masing untuk motor sebanyak 700 unit senilai Rp 54,453 miliar dan mobil
556 unit senilai Rp 142,415 miliar. Sedangkan, PT CMMA membeli alat-alat itu ke
PT ITI dengan harga total Rp 83 miliar . PT CMMA itu menang tender proyek simulator
Korlantas. Itu sudah disetting sejak awal. Padahal mereka tak pernah punya
pengalaman menggarap proyek itu, Erick ( Kuasa hukum Bambang ) menambahkan, ada empat peserta pesaing
tender dalam proyek itu. Namun semua hanya pelengkap saja. Dalam tender, Ketua
Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Korlanrtas AKBP Teddy Rusmawan ditunjuk
sebagai ketua tim pengadaan. Akhirnya harga disepakati simulator motor Rp 77,79
juta per unit dan mobil Rp 256,142 juta per unit. Tapi itu mahal banget, ke
klien saya, PT CMMA bayar Rp 42,8 juta motor dan mobil Rp 80 juta per unit.
Untungnya lebih dari 100 persen.
7.
Pada
pertengahan Juni 2011, Bambang malah dilaporkan ke polisi oleh Dirut PT CMMA
berinisial BS karena dituduh gagal memenuhi target proyek. Sejak awal, Bambang
memang menyatakan tidak sanggup memenuhi, namun dia tetap diminta memproduksi
alat itu.
8.
Pada
bulan Januari 2012 KPK memulai penyelidikan dan mengumpulkan bukti terkait
dengan suap terhadap POLRI dan menemukan dugaan Mark Up harga simulator untuk
proyek ini, kerugian Negara ditaksir Rp 90 milliar-100 milliar.
9.
Pada
tanggal 1 Agustus 2012 KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo
sebagai tersangka beserta wakil korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT
CMMA Budi Santoso dan Sukotjo S Bambang Dirut PT.ITI sebagai tersangka.
Penetapan Irjen Djoko Susilo
sebagai tersangka dapat dikatakan sebuah sejarah, sebab sejak berdirinya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir satu dasarawsa, baru pertama KPK
menetapkan perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka.
1.1 Polemik Kasus Simulator SIM Tahun 2011
Dalam perkembangan
selanjutnya, kasus simulator SIM ini juga diwarnai oleh perselisihan mengenai
kewenangan penyidikan antara KPK dan POLRI.
Menyikapi persoalan ini,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan konferensi persnya di Istana
Negara Jakarta pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012. Dalam kesempatan
tersebut Presiden menegaskan bahwa penanganan kasus Simulator SIM di Korlantas
MabesPolri, yang melibatkan Irjen (Pol) Djoko Susilo, sepenuhnya ditangani KPK.
1.1.1 Lembaga yang Menangani Tindak Pidana Korupsi
·
Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRI), berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Pasal 14 ayat (1) huruf G tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
·
Kejaksaan,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
·
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi.
1.1.2 Lembaga yang Melakukan Penyelidikan
Berdasarkan
pada Pasal 6 KUHP, bahwa penyidik adalah :
·
Pejabat
polisi Negara Republik Indonesia
·
Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusu oleh Undang-Undang.
·
Penyelidikan
merupakan serangkaian tindakan penyelidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalah KUHP untuk mencari serta mengumpulkan bukti dalam rangka untuk
membuat terang tentang tindak pidana yang telah terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
BAB II ANALISIS KASUS
Terkait kasus diatas merupakan
kasus berjenis Moral Hazard, yaitu keadaan yang berkaitan dengan sifat,
pembawaan dan karakter manusia yang dapat menambah besarnya kerugian dibanding
dengan risiko rata-rata. Yang mana jika dikaitkan dengan kasus ini, telah
terjadi penyimpangan dengan direncanakan sedemikian rupa artinya bukan karena
adanya kesempatan namun sudah menjadi niat yang terselubung untuk melakukan
kecurangan (penyimpangan).
Fraud yang terjadi pada
kasus simulator SIM tahun 2011 adalah Fraud Penyalahgunaan Aset
karena adanya permainan Mark Up harga
sekitar 121,8 miliar untuk pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat
dengan modus operandi :
·
Adanya indikasi
persekongkolan rekayasa dalam persiapan tender / lelang yang diatur.
·
Indikasi mensub-kontrakkan
pekerjaan utama.
2.1 Analisis 6 W + 1 H
1. What
( Apa yang menjadi masalah adanya Indikasi Fraud ) : berdasarkan kasus diatas,
indikasi adanya Mark Up harga atau
kenaikan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar.
2. Who
( Siapa yang diduga melakukan Fraud ) : diantaranya adalah Kakorlantas Irjen
Djoko Susilo beserta wakil korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT CMMA
Budi Santoso dan Sukotjo S Bambang Dirut PT.ITI sebagai tersangka dan 33 orang
penyelenggara pengadaan simulator SIM sebagai saksi.
3. Where
( Dimana Indikasi suatu Fraud terjadi ) : terjadinya Fraud diindikasikan
terjadi didalam ruang lingkup korlantas polri sebagai penyelenggara pengadaan
simulator SIM tahun 2011.
4. When
( Kapan Pelaku melakukan Fraud ) : Saat ditentukannya nominal pengadaan
simulator hingga transaksi atau pembelian alat simulator SIM kepada PT.ITI.
5. Why
( Mengapa Fraud bisa terjadi ) : Karena kurangnya survey langsung oleh instansi
khusus terhadap besarnya dana terhadap harga jual per unit simulator SIM,
kurang ikut sertanya lembaga pemerintah khusus untuk melakukan pengawasan
langsung serta pengecekan terhadap dokumen peserta tender.
6. Whom
( Siapa yang dirugikan ) : dalam hal ini pemerintah dirugikan sekitar 90 - 100
miliar rupiah.
7. How
( Bagaimana Fraud bisa terjadi ) : fraud ini terjadi karna sangat kurangnya
pengawasan dari pemerintah secara langsung dalam proses penyelenggaraan
pengadaan simulator SIM ini yang mana seharusnya dibuat Tim Khusus untuk
memantau berjalannya proses ini karena ini adalah salah satu proyek besar
Negara.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan dalam
kasus Simulator SIM Tahun 2011 ini telah terkuak 4 terdakwa, yaitu :
1.
Djoko
Susilo dihukum 18 tahun penjaara, denda 1 miliar, uang pengganti kerugian 32
miliar.
2.
Didik
Purnomo dihukum 5 tahun penjara, denda 250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
3.
Budi
Santoso dihukum 14 tahun penjara, denda 500 juta, dan uang uang pengganti
kerugian 88,4 miliar.
4.
Soekotjo
S Bambang dihukum 4 tahun Bui, denda 200 juta, uang pengganti kerugian 3,9
miliar.
Sampai dengan saat
ini, 31 Oktober 2016 kasus tersebut masih berjalan dan sedang dalam tahap
penyelidikan untuk menemukan kemungkinan pihak lain terkait korupsi Simulator
SIM Tahun 2011.
3.2 Saran
Mungkin
hanya ini yang bisa kami analisis mengenai kasus simulator SIM Tahun 2011,
walaupun kami tahu bahwa penulisan ini masih jauh dari sempurna. Masih banyak
kesalahan dari penulisan kelompok kami. Oleh karena itu, kami butuh kritik
maupun saran yang membangun agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang
lebih baik. Kami ucapkan terima kasih atas Dosen Mata Kuliah Audit Investigasi
Universitas Pamulang, Ibu Yunita Kurnia Shanti, SE, MM yang telah memberi kami
tugas kelompok demi kebaikan diri sendiri dan untuk Negara serta bangsa.
Sumber :
http://www.tempo.co/topik/masalah/2861/Korupsi-Simulator-SIM
Sumber :
http://www.tempo.co/topik/masalah/2861/Korupsi-Simulator-SIM
0 komentar:
Posting Komentar