Kamis, 10 September 2015

Koperasi dan UKM - Alat Kelengkapan Koperasi



KATA PENGANTAR


            Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
            Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi “Alat Kelengkapan Koperasi”  ini. Semoga dengan adanya makalah ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi “Alat Kelengkapan Koperasi”. 
            Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.
            Akhir kata semoga Makalah Ekonomi “Alat Kelengkapan Koperasi” ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Pamulang, 6 Mei 2015


Tim Penyusun



Tim Penyusun
 
 

                                                                                   

                                                                                                       











DAFTAR ISI




BAB I PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Dilihat dari era globalisasi sekarang masyarakat berusaha untuk terus meningkatkan kemampuannya dalam rangka mencapai tujuan yang hendak dicapai, dengan menggunakan waktu yang seefektif dan seefisien mungkin dengan biaya yang relatif murah. Koperasi merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Di lihat dari sejarah, koperasi dilahirkan sebagai usaha yang berperan dalam memajukan kepentingan perekonomian anggota koperasi tersebut. Dalam koperasi anggota sebagai pemilik dan pelanggan mempunyai posisi kekuasaan yang tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan perusahaan koperasi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.

Menurut UU No.25/1992 alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur yaitu, Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus Koperasi, Pengawas Koperasi dan bila memungkinkan dapat mengangkat manajer koperasi yang betugas melaksanakan kegiatan usaha koperasi. Pengurus dan Pengawas koperasi adalah anggota yang dipilih melalui RAT, sedangkan manajer adalah tenaga professional non-anggota.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, adapun beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.         Apa saja tugas dan wewenang Rapat Anggota?
2.         Apa jenis Rapat Anggota?
3.         Apa saja penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan?
4.         Apa tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pengawas Koperasi?
5.         Apa saja tugas dan kewajiban Pengawas Koperasi?
6.         Apa saja hak dan kewajiban Pengawas Koperasi?

1.3 Tujuan Penelitian

Berikut adalah tujuan dari makalah ini:
1.      Untuk mengetahui tugas wewenang dan jenis Rapat Anggota.
2.      Untuk mengetahui tugas dan kewajiban Pengawas Koperasi.
3.      Untuk mengetahui hak dan kewajiban Pengawas Koperasi.
4.      Untuk mengetahui apa saja penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

1.4 Manfaat Penelitian

1.      Dapat mengetahui tugas dan wewenang Rapat Anggota.
2.      Dapat mengetahui tugas dan kewajiban pengawasan Koperasi.
3.      Dapat mengetahui apa saja penyelenggaraan Rapat Anggota koperasi.



BAB II PEMBAHASAN

 

2.1 Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.

2.1.1 Tugas Rapat Anggota

Tugas Rapat Anggota, yaitu sebagai berikut :
1.      Menetapkan anggaran dasar koperasi.
2.      Menetapkan kebijakan-kebijakan umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi.
3.      Memilih, mengangkat, serta memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
4.      Membuat rencana kerja, rencana pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5.      Membagi SHU (Sisa Hasil Usaha).
6.      Menggabungkan, melebur, membagi dan membubarkan koperasi.

2.1.2 Wewenang Rapat Anggota

Wewenang Rapat Anggota, yaitu sebagai berikut :
1.      Menetapkan anggaran dasar.
2.      Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi,manajemen, dan usaha koperasi.
3.      Menetapkan rencana kerja, rencana pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
4.      Menetapkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5.      Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasimanajemen dan usaha koperasi.
6.      Menetapkan kepemilikan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas.
7.      Menetapkan penggabungan, pelebaran, pembangunan, dan pembubaran koperasi.

2.2 Jenis-jenis Rapat Anggota

2.2.1 Pengertian Rapat Anggota


Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam organisasi Koperasi yang beranggotakan orang-orang tanpa mewakili aliran,golongan, dan paham politik perorang-perorangan dan hak suara yang sama/satu pada koperasi primer yang merupakan asas pokok dari penghidupan koperasi tersebut . Ini berarti pula bahwa dalam tata kehidupan koperasi, rapat anggota merupakan pencerminan demokrasi dalam koperasi. Dalam rapat anggota inilah segala masalah yang menyangkut tata kehidupan koperasi di tetapkan dimana keputusan dalam rapat anggota, sejauh mungkin di ambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Apabila dalam hal ini tidak dapat tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir. Keputusan yang diambil oleh rapat anggota sifatnya mengikat bagi semua anggota untuk mentaatinya dan juga mengikat bagi pengurus untuk melaksanakannya. Mengikat pentingnya rapat anggota ini maka tidak dibenarkan bagi anggota-anggota koperasi untuk mewakilinya kepada orang lain.

Rapat anggota koperasi merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk membahas seluruh permasalahan serta untuk kepentingan organisasi koperasi dan usaha koperasi. Rapat organisasi dilaksanakan untuk mengambil suatu keputusan yang mengikuti asas musyawarah mufakat dengan keputusan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Dalam melaksanakan rapat anggota koperasi pelaksanaanya harus mengikuti aturan aturan yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ada. Suatu koperasi ataupun organisasi formal lainnya seharusnya mengatur tentang rapat anggota mulai dari waktu pelaksanaan, jumlah anggota quorum, aturan atau tata tertib acara rapat anggota dan berbagai hal yang dibutuhkan untuk menertibkan jalannya rapat anggota koperasi, serta pelaksanaan kerja koperasi selanjutnya.
Menurut TNP3K, rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga structural
organisasi koperasi. Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
1.      Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2.      Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
3.      Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi. Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait.
Maju mundurnya koperasi sangat ditentukan oleh keputusan keputusan yang dibuat dalam rapat anggota koperasi serta fungsi dan wewenang pengurus koperasi sebagai pelaksana keputusan rapat anggota koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan kelanjutan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang undang, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat anggota.
Description: Description: Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi
Bagan 1-Salah Satu Struktur Koperasi di Pemerintahan


2.2.2 Jenis-jenis Rapat Anggota

Jenis-jenis Rapat Anggota Koperasi antara lain :
1.    Rapat Pengurus 
a.       Membahas surat-surat yang masuk.
b.      Memutuskan masuk atau keluar anggota.
c.       Mempertimbangkan dan memutuskan permintaan pinjaman.
d.      Menilai (mengadakan evaluasi) mengenai usaha.
2.    Rapat Anggota Tahunan
Rapat anggota tahunan ini dilaksanakan setahun sekali selambat-lambatnya pada akhir  bulan Maret.
3.    Rapat Anggota Khusus
Jika rapat anggota tahunan menghendaki adanya perubahan dalam Anggaran Dasar Koperasi atau ada pemikiran di luar Rapat Anggota Tahunan. Untuk yang demikian, maka persoalan tersebut tidak dibicarakan di dalam Rapat Anggota Tahunan melainkan harus dibawa ke Rapat Anggota Khusus. Peraturan tentang pelaksanaan rapat anggota khusus ini ditetapkan pada AD.
4.    Rapat Anggota Luar Biasa
Pada umumnya yang mengadakan rapat anggota adalah pengurus. Dalam keadaan luar biasa Pejabat koperasi/Direktorat Jenderal Koperasi dapat pula mengadakan Rapat Anggota, menetapkan acara dan melakukan pembicaraan. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain , misalnya:
a.       Keadaan dimana pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat Anggota.
b.      Pengurus tidak ada lagi.
c.       Keadaan darurat.

2.2.3 Tata Tertib Rapat Anggota Tahunan Koperasi

Untuk dapat menghasilkan suatu keputusan yang baik, maka para anggota rapat dalam mengemukakan pendapat, gagasan, saran dan sebagainya harus diatur secara tertib. Disamping itu,
perlu adanya kejelasan tentang siapa saja yang boleh mengikuti rapat selain anggota, siapa yang memimpin rapat, bagaimana cara pengambilan keputusannya, dan sebagainya. Untuk itu, maka sebelum rapat anggota tahunan koperasi terlebih dahulu harus sudah disahkan. Ada beberapa hal penting yang termasuk dalam tata tertib rapat anggota, yaitu:           
1.      Dasar dan status rapat
2.      Waktu dan tempat
3.      Pengunjung dan peserta rapat
4.      Hak-hak dan kewajiban peserta rapat
5.      Quorum
6.      Pimpinan rapat
7.      Kewajiban pimpinan rapat
8.      Cara pengambilankeputusan dalam rapat
9.      Pemilihan Pengurus dan Badab pemeriksa
10.  Cara pemilihan pengurus
11.  Sumpah atau Janji
12.  Lain-lain dan penutup

2.2.4 Yang Berhak  Hadir pada Rapat Anggota

Rapat anggota koperasi diselenggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian rapat ini akan membicarakan perjalanan usaha koperasi selama tahun buku yang lampau. Bila rapat anggota menilai bahwa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pengurus koperasi dapat diterima, maka langkah selanjutnya adalah mengesahkan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pengurus.
Disamping itu, rapat anggota juga akan membicarakan kebijakan pengurus dan rencana kerja koperasi untuk tahun buku yang akan datang. Sesuai dengan ketentuan organisasi koperasi, yang hadir pada rapat anggota koperasi ialah:
1.      Para anggota yang terdaftar namanya dalam Buku Daftar Anggota. Mereka akan menggunakan haknya sebagai anggota koperasi untuk mengeluarkan pendapat dalam rapat anggota dalam menilai kebijakan pengurus serta menetapkan rencana kerja untuk tahun buku yang akan datiang.
2.      Pengurus, pengawas dan penasehat koperasi. Masing-masing melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rapat anggota tersebut.
3.      Pejabat koperasi (Pemerintah). Berdasarkan Undang-undang Koperasi, pejabat Koperasi berhak hadir pada rapat anggota untuk memberikan bimbingan sehubungan dengan upaya pengembangan koperasi pada ummnya dan kelancaran perjalanan Rapat Anggota dimaksud pada khususnya. Selain itu dapat pula hadir para pejabat Pemerintah dari instansi lain yang erat kaitannya dengan pengembangan koperasi.
4.      Para peninjau yang juga berkepentingan terhadap jalannya usaha koperasi yang tidak termasuk dalam kelompok di atas, misalnya calon anggota yang sudah dilayani oleh koperasi secara teratur, tetapi belum memenuhi syarat sebagai anggota koperasi.

2.2.5  Yang Mempunyai Hak Suara dalam Rapat Anggota

Pada umumnya hanya para anggota koperasi yang mempunyai hak suara dalam rapat anggota. Tapi dalam pengaturan hak suara diadakan pembedaan antara hak berbicara dan hak bersuara dalam pengambilan keputusan. Yang berhak berbicara ialah para anggota, anggota pengurus, pengawas menurut ketentuan atau tata cara yang ditetapkan dalam rapat, dan yang termasuk ruang lingkup tugasnya sebagai alat perlengkapan organisasi. Peninjau dapat diberi kesempatan berbicara untuk kelompok peninjau ini dapata ditetapkan dalam peraturan tata tertib Rapat Anggota.

Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusn pada saat rapat anggota hanya para anggota. Termasuk juga dalam pengertian anggota adalah anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan koperasi dan pengawas koperasi. Mereka berhak menyampaikan pendapat, dalam bentuk saran dan usulan dalam proses pengambilan keputusan dalam kedudukannya sebagai anggota. Pengurus yang tidak berasal dari anggota koperasi tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.

2.3 Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan

2.3.1 Rapat Anggota Tahunan Koperasi

Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

2.3.2 Hal yang Dibicarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)

1.     Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2.     Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.     Penilaian laporan pengawas.
4.     Menetapkan pembagian SHU.
5.     Pemilihan pengurus dan pengawas.
6.     Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya.
7.     Masalah-masalah yang timbul.

2.3.3 Contoh Susunan Rapat Anggota Tahunan Koperasi

Berikut ini merupakan contoh susunan acara kegiatan dan tata tertib Rapat Anggota Tahunan Koperasi Kredit Sejahtera.
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI KREDIT SEJAHTERA KE-34
1. SUSUNAN ACARA
-Sidang ke-1
1. Lagu Hymne & Mars Koperasi Kredit Sejahtera
2. Pembukaan dengan Doa
3. Laporan Panitia Penyelenggara
4. Sambutan-sambutan:
            4.1. Ketua Koperasi Kredit Sejahtera
            4.2. Puskopdit Bogor-Banten
            4.3. Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Bogor
            4.4. Bapak Camat Cibinong
REHAT
-Sidang ke-2
Sidang ke-2 dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi Kredit Sejahtera:
1. Pengesahan Quorum
2. Pengesahan Tata Tertib Anggota Tahunan ke-34
3. Pembacaan Risalah RAT ke-33
4. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus tahun buku 2014
5. Laporan Pertanggungjawaban Pengawas tahun buku 2014
6. Pandangan Umum dan Tanya Jawab
7. Pengesahan LPJP tahun buku 2014 dan Pengesahan Penggantian Pengawas
8. Pembahasan dan Pengesahan Rencana Kerja & RAPB Tahun 2015
9. Pembacaan Keputusan-Keputusan Rapat
10. Penandatanganan Berita Acara Keputusan Sidang
11. Pembagian doorprize
12. Penutupan dan Doa
2. TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KE-34 KOPERASI KREDIT SEJAHTERA
1. TEMA : “Meningkatkan Profesionalisme, Untuk Hasil Yang Optimal”
2. TEMPAT & WAKTU : Pondok ORRI – Citeureup, 6 Juni 2015
3. STATUS DAN FUNGSI
            3.1. Status : Rapat Anggota adalah lembaga tertinggi dalam Organisasi Koperasi
            3.2. Fungsi :
3.2.1. Menyimak sambutan para pembicara
3.2.2. Membahas dan menilai laporan kerja pengurus dan pengawas
3.2.3. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus & pengawas
3.2.4. Menyetujui dan mengesahkan Renjana Kerja & RAPB 2015
4. PESERTA RAPAT
            4.1. Anggota Koperasi Kredit Sejahtera
            4.2. Pengurus, Pengawas dan Manajemen
            4.3. Pejabat Puskopdit Bogor-Banten
            4.4. Undangan resmi lainnya
5. HAK BICARA dan SUARA
5.1. Peserta Rapat 4.1. dan 4.2. mempunyai Hak Bicara dan Hak Suara
5.2. Peserta Rapat 4.3. dan 4.4. mempunyai Hak Bicara saja
6. LAPORAN PENGURUS DAN PENGAWAS
Laporan Pengurus dan Pengawas disampaikan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing.
7. PENGESAHAN LAPORAN PENGURUS DAN PENGAWAS Tahun Buku 2014
8. PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN RAPB Tahun Buku 2015
9. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
            9.1. Pengambilan keputusan oleh rapat berdasarkan musyawarah dan mufakat.
            9.2. Apabila tidak dicapai kata mufakat, maka ditempuh dengan cara voting.
10. PIMPINAN RAPAT
Rapat terdiri atas Sidang ke-1 dipandu oleh Panitia Penyelenggara RAT dan Sidang ke-2 dipimpin oleh Pengurus.
11. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, sepanjang untuk mengatur kelancaran jalannya rapat, bisa ditentukan atas dasar kesepakatan rapat.
Susunan Pengurus, Pengawas, dan Manajemen Koperasi Kredit Sejahtera yaitu sebagai berikut:
A. Pengurus
Penasehat                     : DEKAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PAMULANG -                                                      TANGERANG SELATAN
1. Ketua                       : Isthiqomah Damayanti
2. Wakil Ketua             : Lea Syabana
3. Sekretaris                 : Sri Vidi Astuti
4. Bendahara               : Fatih Mardiatin
5. Anggota 1                : Nurul Faizah
6. Anggota 2                : Eka Nur Septiyani
7. Anggota 3                : Sulistyorini
B. Pengawas
1. Ketua                       : Suci Nurhayati
2. Sekretaris                 : Bestari Eka Belinda
3. Anggota                   : Siti Nuraeni
C. Manajemen
Manajer                       : Septining Tiastuti
Bagian Keuangan
   1. Kasir                     : Kiki Ratnasari
   2. Layanan                : Murni Arsini
   3. Layanan                : Dessy Carolina Debora Wakari
   4. Layanan                : Eka Nur Septiyani
Administrasi Umum    : Fatih Mardiatin
Bagian Layanan Kredit
         1. Kiki Ratnasari
         2. Septining Tiastuti
         3. Sri Vidi Astuti
         4. Suci Nurhayati
D.Kelompok-Kelompok Aktif
1. Siti Nuraeni                                      :Lingkungan Sidamukti dan sekitarnya
2. Isthiqomah Damayanti                     :Lingkungan Nanggewer dan sekitarnya
3. Dessy Carolina Debora Wakari        :Lingkungan Pakansari dan sekitarnya
4. Bestari Eka Belinda                         :Lingkungan SLTP Negeri 1 Cibinong
5. Lea Syabana                                                :Lingkungan Pasar Mini Depok Timur
6. PT.Mentari                                       :Lingkungan Karyawan PT Mentari Golf & Sentul City
7. Sulistyorini                                      :Lingkungan Desa Tugujaya-Cigombong

2.4 Pengurus Koperasi

2.4.1 Pengertian Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan. Mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil  tidaknya suatu koperasi. Tentang pengurus koperasi :
1.      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
2.      Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3.      Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
4.      Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
5.      Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

2.4.2 Tugas dan Kewajiban Pengurus Koperasi

Tugas dan Kewajiban Pengurus (Pasal 23, AD 27/PAD/XVI.37/2008) adalah sebagai berikut:
1.        Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi.
2.        Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi.
3.        Mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan.
4.        Mengajukan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
5.        Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mepertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya.
6.        Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota.
7.        Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatakan bukti-bukti yang diperlukan.
8.        Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dari usaha Koperasi.
9.        Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
10.    Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan yang berlaku.
11.    Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
12.    Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
13.    Pengurus atau salah seorang yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi.

2.4.3 Tanggung jawab Pengurus Koperasi

1.      Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
2.      Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
3.      Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
4.      Hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

2.5 Pengawas Koperasi

2.5.1 Pengertian Pengawas Koperasi

Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, Sebagaimana telah diterapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya diterapkan dan berlaku dalam koperasi.

Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.

Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri. Karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan. 

Tentang Pengawas Koperasi :
1.      Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2.      Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi;
b.      memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan;
c.       sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali pada saat pendirian koperasi.
3.      Pengawas dipilih untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
4.      Pengawas terdiri terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
5.      Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
6.      Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.5.2 Tugas dan Kewajiban Pengawas Koperasi

Tugas pengawas koperasi adalah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan kebijakan yang diambil koperasi dan pengawas yang telah ditunjuk wajib untuk memberikan laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah di lakukannya.Pengawas juga memiliki wewenang yaitu meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, sehingga segala sesuatu dapat terpenuhi dan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Pengawasan menjadi tugas yang dilakukan oleh semua anggota koperasi, sehingga ada beberapa hal yang dilakukan untuk melaksanakan tugas pengawas koperasi.
Sedangkan kewajiban dari anggota koperasi adalah.
1.      Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
2.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
3.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

2.5.3 Hak dan Kewajiban Pengawas Koperasi

1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
2.      Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
3.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
4.      Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus.
5.      Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.

0 komentar:

Posting Komentar