KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karunia-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi “Alat Kelengkapan Koperasi” ini. Semoga dengan adanya makalah ini, dapat
membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi “Alat
Kelengkapan Koperasi”.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat
kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan
saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi “Alat Kelengkapan Koperasi” ini dapat berguna
bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
|
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dilihat
dari era globalisasi sekarang masyarakat berusaha untuk terus meningkatkan
kemampuannya dalam rangka mencapai tujuan yang hendak dicapai, dengan
menggunakan waktu yang seefektif dan seefisien mungkin dengan biaya yang
relatif murah. Koperasi merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Di
lihat dari sejarah, koperasi dilahirkan sebagai usaha yang
berperan dalam memajukan kepentingan perekonomian anggota koperasi tersebut.
Dalam koperasi anggota sebagai pemilik dan pelanggan mempunyai posisi kekuasaan
yang tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan perusahaan koperasi untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Menurut
UU No.25/1992 alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur
yaitu, Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus Koperasi, Pengawas Koperasi dan
bila memungkinkan dapat mengangkat manajer koperasi yang betugas melaksanakan
kegiatan usaha koperasi. Pengurus dan Pengawas koperasi adalah anggota yang
dipilih melalui RAT, sedangkan manajer adalah tenaga professional non-anggota.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, adapun beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa saja tugas dan wewenang Rapat
Anggota?
2.
Apa jenis Rapat Anggota?
3.
Apa saja penyelenggaraan Rapat
Anggota Tahunan?
4.
Apa tugas, kewajiban, dan tanggung jawab
Pengawas
Koperasi?
5.
Apa saja tugas dan kewajiban Pengawas Koperasi?
6.
Apa saja hak dan kewajiban Pengawas Koperasi?
1.3 Tujuan Penelitian
Berikut adalah tujuan dari makalah
ini:
1. Untuk mengetahui tugas wewenang dan jenis Rapat Anggota.
2. Untuk mengetahui tugas dan kewajiban Pengawas Koperasi.
3. Untuk mengetahui hak dan kewajiban Pengawas Koperasi.
4.
Untuk mengetahui apa saja
penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
1.4 Manfaat Penelitian
1.
Dapat mengetahui tugas dan wewenang
Rapat Anggota.
2. Dapat mengetahui tugas dan kewajiban pengawasan Koperasi.
3.
Dapat mengetahui apa saja
penyelenggaraan Rapat Anggota koperasi.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan
koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya
ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota
Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang
mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana
kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus
selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi,
rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
2.1.1 Tugas Rapat Anggota
Tugas Rapat Anggota, yaitu sebagai berikut :
1.
Menetapkan
anggaran dasar koperasi.
2.
Menetapkan
kebijakan-kebijakan umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi.
3.
Memilih, mengangkat, serta
memberhentikan
pengurus dan pengawas koperasi.
4.
Membuat
rencana kerja, rencana pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan.
5.
Membagi
SHU (Sisa Hasil Usaha).
6.
Menggabungkan, melebur,
membagi dan membubarkan koperasi.
2.1.2 Wewenang Rapat Anggota
Wewenang
Rapat Anggota, yaitu sebagai berikut :
1.
Menetapkan
anggaran dasar.
2.
Menetapkan
kebijaksanaan umum di bidang organisasi,manajemen, dan usaha koperasi.
3.
Menetapkan
rencana kerja, rencana pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
4.
Menetapkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5.
Menetapkan
kebijaksanaan umum di bidang organisasimanajemen dan usaha koperasi.
6.
Menetapkan
kepemilikan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas.
7.
Menetapkan
penggabungan, pelebaran, pembangunan, dan pembubaran koperasi.
2.2 Jenis-jenis Rapat Anggota
2.2.1 Pengertian Rapat Anggota
Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam
organisasi Koperasi yang beranggotakan orang-orang tanpa mewakili
aliran,golongan, dan paham politik perorang-perorangan dan hak suara yang
sama/satu pada koperasi primer yang merupakan asas pokok dari penghidupan
koperasi tersebut
. Ini berarti pula bahwa dalam tata kehidupan koperasi, rapat anggota
merupakan pencerminan demokrasi dalam koperasi. Dalam rapat anggota inilah
segala masalah yang menyangkut tata kehidupan koperasi di tetapkan dimana
keputusan dalam rapat anggota, sejauh mungkin di ambil berdasarkan hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Apabila dalam hal ini tidak dapat tercapai
kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota
yang hadir. Keputusan yang diambil oleh rapat anggota sifatnya mengikat bagi
semua anggota untuk mentaatinya dan juga mengikat bagi pengurus untuk
melaksanakannya. Mengikat pentingnya rapat anggota ini maka tidak dibenarkan
bagi anggota-anggota koperasi untuk mewakilinya kepada orang lain.
Rapat anggota
koperasi merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan
oleh pengurus koperasi untuk membahas seluruh permasalahan serta untuk kepentingan organisasi koperasi dan usaha koperasi. Rapat
organisasi dilaksanakan untuk mengambil suatu keputusan yang mengikuti asas
musyawarah mufakat dengan keputusan suara terbanyak dari para anggota yang
hadir. Dalam melaksanakan rapat anggota koperasi pelaksanaanya harus mengikuti
aturan aturan yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
yang ada. Suatu koperasi ataupun organisasi formal lainnya seharusnya mengatur
tentang rapat anggota mulai dari waktu pelaksanaan, jumlah anggota quorum,
aturan atau tata tertib acara rapat anggota dan berbagai hal yang dibutuhkan
untuk menertibkan jalannya rapat anggota koperasi, serta pelaksanaan kerja koperasi selanjutnya.
Menurut TNP3K, rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga structural organisasi koperasi. Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
Menurut TNP3K, rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga structural organisasi koperasi. Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
1.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
2.
Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur
dalam anggaran dasar.
3.
Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi, karena telah
melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran
dasar koperasi. Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota memiliki fungsi,
wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat
semua pihak yang terkait.
Maju
mundurnya koperasi sangat ditentukan oleh keputusan keputusan yang dibuat dalam
rapat anggota koperasi serta fungsi dan wewenang pengurus koperasi sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota koperasi. Posisi yang menentukan tersebut
merupakan kelanjutan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang
undang, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang
berlaku dan diputuskan oleh Rapat anggota.
Bagan 1-Salah
Satu Struktur Koperasi di Pemerintahan
|
|
2.2.2 Jenis-jenis Rapat Anggota
Jenis-jenis Rapat Anggota Koperasi antara lain :
1. Rapat
Pengurus
a.
Membahas surat-surat yang
masuk.
b. Memutuskan
masuk atau keluar anggota.
c. Mempertimbangkan
dan memutuskan permintaan pinjaman.
d. Menilai
(mengadakan evaluasi) mengenai usaha.
2. Rapat
Anggota Tahunan
Rapat
anggota tahunan ini dilaksanakan setahun sekali selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret.
3. Rapat
Anggota Khusus
Jika
rapat anggota tahunan menghendaki adanya perubahan dalam Anggaran Dasar
Koperasi atau ada pemikiran di luar Rapat Anggota Tahunan. Untuk yang demikian,
maka persoalan tersebut tidak dibicarakan di dalam Rapat Anggota Tahunan
melainkan harus dibawa ke Rapat Anggota Khusus. Peraturan tentang pelaksanaan
rapat anggota khusus ini ditetapkan pada AD.
4. Rapat
Anggota Luar Biasa
Pada
umumnya yang mengadakan rapat anggota adalah pengurus. Dalam keadaan luar biasa
Pejabat koperasi/Direktorat Jenderal Koperasi dapat pula mengadakan Rapat
Anggota, menetapkan acara dan melakukan pembicaraan. Yang dimaksud dengan
keadaan luar biasa antara lain , misalnya:
a. Keadaan
dimana pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat Anggota.
b. Pengurus
tidak ada lagi.
c. Keadaan
darurat.
2.2.3 Tata Tertib Rapat Anggota Tahunan Koperasi
Untuk dapat menghasilkan
suatu keputusan yang baik, maka para anggota rapat dalam mengemukakan pendapat,
gagasan, saran dan sebagainya harus diatur secara tertib. Disamping itu,
perlu adanya kejelasan
tentang siapa saja yang boleh mengikuti rapat selain anggota, siapa yang
memimpin rapat, bagaimana cara pengambilan keputusannya, dan sebagainya. Untuk
itu, maka sebelum rapat anggota tahunan
koperasi terlebih dahulu harus sudah disahkan. Ada beberapa hal penting yang termasuk
dalam tata tertib rapat anggota, yaitu:
1.
Dasar
dan status rapat
2.
Waktu
dan tempat
3.
Pengunjung
dan peserta rapat
4.
Hak-hak
dan kewajiban peserta rapat
5.
Quorum
6.
Pimpinan
rapat
7.
Kewajiban
pimpinan rapat
8.
Cara
pengambilankeputusan dalam rapat
9.
Pemilihan
Pengurus dan Badab pemeriksa
10.
Cara
pemilihan pengurus
11.
Sumpah
atau Janji
12.
Lain-lain
dan penutup
2.2.4 Yang Berhak Hadir pada Rapat Anggota
Rapat anggota koperasi diselenggarakan sedikitnya
setahun sekali guna meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan
pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian rapat ini akan
membicarakan perjalanan usaha koperasi selama tahun buku yang lampau. Bila
rapat anggota menilai bahwa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh
pengurus koperasi dapat diterima, maka langkah selanjutnya adalah mengesahkan
laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pengurus.
Disamping itu, rapat anggota juga akan membicarakan
kebijakan pengurus dan rencana kerja koperasi untuk tahun buku yang akan
datang. Sesuai dengan ketentuan organisasi koperasi, yang hadir pada rapat
anggota koperasi ialah:
1.
Para anggota yang terdaftar namanya
dalam Buku Daftar Anggota. Mereka akan menggunakan haknya sebagai anggota
koperasi untuk mengeluarkan pendapat dalam rapat anggota dalam menilai
kebijakan pengurus serta menetapkan rencana kerja untuk tahun buku yang akan
datiang.
2.
Pengurus, pengawas dan penasehat
koperasi. Masing-masing melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam rapat anggota tersebut.
3.
Pejabat koperasi (Pemerintah).
Berdasarkan Undang-undang Koperasi, pejabat Koperasi berhak hadir pada rapat
anggota untuk memberikan bimbingan sehubungan dengan upaya pengembangan
koperasi pada ummnya dan kelancaran perjalanan Rapat Anggota dimaksud pada
khususnya. Selain itu dapat pula hadir para pejabat Pemerintah dari instansi
lain yang erat kaitannya dengan pengembangan koperasi.
4.
Para peninjau yang juga
berkepentingan terhadap jalannya usaha koperasi yang tidak termasuk dalam
kelompok di atas, misalnya calon anggota yang sudah dilayani oleh koperasi
secara teratur, tetapi belum memenuhi syarat sebagai anggota koperasi.
2.2.5 Yang Mempunyai Hak Suara dalam Rapat Anggota
Pada umumnya hanya para anggota koperasi yang
mempunyai hak suara dalam rapat anggota. Tapi dalam pengaturan hak suara
diadakan pembedaan antara hak berbicara dan hak bersuara dalam pengambilan
keputusan. Yang berhak berbicara ialah para anggota, anggota pengurus, pengawas
menurut ketentuan atau tata cara yang ditetapkan dalam rapat, dan yang termasuk
ruang lingkup tugasnya sebagai alat perlengkapan organisasi. Peninjau dapat
diberi kesempatan berbicara untuk kelompok peninjau ini dapata ditetapkan dalam
peraturan tata tertib Rapat Anggota.
Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan
keputusn pada saat rapat anggota hanya para anggota. Termasuk juga dalam
pengertian anggota adalah anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan
koperasi dan pengawas koperasi. Mereka berhak menyampaikan pendapat, dalam
bentuk saran dan usulan dalam proses pengambilan keputusan dalam kedudukannya
sebagai anggota. Pengurus yang tidak berasal dari anggota koperasi tidak
memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
2.3 Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan
2.3.1 Rapat Anggota Tahunan Koperasi
Pada
dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi
mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan
pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka
diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak
diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh
berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap
anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, juga dapat
menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota
luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas
keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika
koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum
rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika
tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
2.3.2 Hal yang Dibicarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
1. Penilaian kebijaksanaan
pengurus selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan
perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas.
4. Menetapkan pembagian SHU.
5. Pemilihan pengurus dan
pengawas.
6. Rencana kerja dan rencana
anggaran belanja tahun selanjutnya.
7.
Masalah-masalah yang timbul.
2.3.3 Contoh Susunan Rapat Anggota Tahunan Koperasi
Berikut ini
merupakan contoh susunan acara kegiatan dan tata tertib Rapat Anggota Tahunan Koperasi
Kredit Sejahtera.
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI
KREDIT SEJAHTERA KE-34
1. SUSUNAN ACARA
-Sidang ke-1
1. Lagu Hymne
& Mars Koperasi Kredit Sejahtera
2. Pembukaan
dengan Doa
3. Laporan
Panitia Penyelenggara
4.
Sambutan-sambutan:
4.1. Ketua Koperasi Kredit Sejahtera
4.2. Puskopdit Bogor-Banten
4.3. Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Bogor
4.4. Bapak Camat Cibinong
REHAT
-Sidang ke-2
Sidang ke-2
dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi Kredit Sejahtera:
1.
Pengesahan Quorum
2.
Pengesahan Tata Tertib Anggota Tahunan ke-34
3. Pembacaan
Risalah RAT ke-33
4. Laporan Pertanggungjawaban
Pengurus tahun buku 2014
5. Laporan
Pertanggungjawaban Pengawas tahun buku 2014
6. Pandangan
Umum dan Tanya Jawab
7.
Pengesahan LPJP tahun buku 2014 dan Pengesahan Penggantian Pengawas
8.
Pembahasan dan Pengesahan Rencana Kerja & RAPB Tahun 2015
9. Pembacaan
Keputusan-Keputusan Rapat
10.
Penandatanganan Berita Acara Keputusan Sidang
11.
Pembagian doorprize
12.
Penutupan dan Doa
2. TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KE-34 KOPERASI
KREDIT SEJAHTERA
1. TEMA :
“Meningkatkan Profesionalisme, Untuk Hasil Yang Optimal”
2. TEMPAT
& WAKTU : Pondok ORRI – Citeureup, 6 Juni 2015
3. STATUS
DAN FUNGSI
3.1. Status : Rapat Anggota adalah lembaga tertinggi dalam Organisasi Koperasi
3.2. Fungsi :
3.2.1. Menyimak sambutan para pembicara
3.2.2. Membahas dan menilai laporan kerja pengurus dan
pengawas
3.2.3. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus
& pengawas
3.2.4. Menyetujui dan mengesahkan Renjana Kerja &
RAPB 2015
4. PESERTA
RAPAT
4.1. Anggota Koperasi Kredit Sejahtera
4.2. Pengurus, Pengawas dan Manajemen
4.3. Pejabat Puskopdit Bogor-Banten
4.4. Undangan resmi lainnya
5. HAK
BICARA dan SUARA
5.1. Peserta
Rapat 4.1. dan 4.2. mempunyai Hak Bicara dan Hak Suara
5.2. Peserta
Rapat 4.3. dan 4.4. mempunyai Hak Bicara saja
6. LAPORAN
PENGURUS DAN PENGAWAS
Laporan
Pengurus dan Pengawas disampaikan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya
masing-masing.
7.
PENGESAHAN LAPORAN PENGURUS DAN PENGAWAS Tahun Buku 2014
8.
PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN RAPB Tahun Buku 2015
9.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
9.1. Pengambilan keputusan oleh rapat berdasarkan musyawarah dan mufakat.
9.2. Apabila tidak dicapai kata mufakat, maka ditempuh dengan cara voting.
10. PIMPINAN
RAPAT
Rapat
terdiri atas Sidang ke-1 dipandu oleh Panitia Penyelenggara RAT dan Sidang ke-2
dipimpin oleh Pengurus.
11.
LAIN-LAIN
Hal-hal yang
belum diatur dalam tata tertib ini, sepanjang untuk mengatur kelancaran
jalannya rapat, bisa ditentukan atas dasar kesepakatan rapat.
Susunan
Pengurus, Pengawas, dan Manajemen Koperasi Kredit Sejahtera yaitu sebagai
berikut:
A. Pengurus
Penasehat : DEKAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PAMULANG - TANGERANG SELATAN
1. Ketua : Isthiqomah
Damayanti
2. Wakil
Ketua : Lea Syabana
3.
Sekretaris : Sri Vidi Astuti
4. Bendahara : Fatih Mardiatin
5. Anggota 1 : Nurul Faizah
6. Anggota 2 : Eka Nur Septiyani
7. Anggota 3 : Sulistyorini
B. Pengawas
1. Ketua : Suci Nurhayati
2.
Sekretaris : Bestari Eka Belinda
3. Anggota : Siti Nuraeni
C. Manajemen
Manajer : Septining Tiastuti
Bagian
Keuangan
1. Kasir : Kiki Ratnasari
2. Layanan : Murni Arsini
3. Layanan : Dessy Carolina Debora Wakari
4. Layanan : Eka Nur Septiyani
Administrasi
Umum : Fatih Mardiatin
Bagian
Layanan Kredit
1.
Kiki Ratnasari
2.
Septining Tiastuti
3.
Sri Vidi Astuti
4.
Suci Nurhayati
D.Kelompok-Kelompok
Aktif
1. Siti
Nuraeni :Lingkungan Sidamukti dan sekitarnya
2. Isthiqomah Damayanti :Lingkungan
Nanggewer dan sekitarnya
3. Dessy Carolina Debora Wakari :Lingkungan Pakansari dan sekitarnya
4. Bestari Eka Belinda :Lingkungan SLTP Negeri 1 Cibinong
5. Lea
Syabana :Lingkungan Pasar Mini Depok Timur
6. PT.Mentari :Lingkungan Karyawan PT Mentari Golf & Sentul City
7. Sulistyorini :Lingkungan Desa Tugujaya-Cigombong
2.4 Pengurus Koperasi
2.4.1 Pengertian Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di
garis depan. Mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu
faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi. Tentang pengurus koperasi :
1.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam
Rapat Anggota.
2.
Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3.
Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus
dicantumkan dalam akta pendirian.
4.
Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
5.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi
anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2.4.2 Tugas dan Kewajiban Pengurus Koperasi
Tugas dan
Kewajiban Pengurus (Pasal 23, AD 27/PAD/XVI.37/2008)
adalah sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan dan mengendalikan
usaha Koperasi.
2.
Melakukan seluruh perbuatan hukum
atas nama Koperasi.
3.
Mewakili Koperasi di dalam dan di
luar Pengadilan.
4.
Mengajukan Rencana Kerja, Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
5.
Menyelenggarakan Rapat Anggota serta
mepertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya.
6.
Memutuskan penerimaan anggota baru,
penolakan anggota serta pemberhentian anggota.
7.
Membantu pelaksanaan tugas
pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatakan bukti-bukti yang
diperlukan.
8.
Memberikan penjelasan dan keterangan
kepada anggota mengenai jalannya organisasi dari usaha Koperasi.
9.
Memelihara kerukunan diantara
anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
10.
Menanggung kerugian Koperasi sebagai
akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan yang berlaku.
11.
Meminta jasa audit kepada Koperasi
Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan
biaya audit tersebut dimasukan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
12.
Menyusun ketentuan mengenai tugas,
wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan
terhadap anggota.
13.
Pengurus atau salah seorang yang
ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang
bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan
persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi.
2.4.3 Tanggung jawab Pengurus Koperasi
1. Pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi,
karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
2.
Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
3.
Bila
mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
4.
Hubungan
antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas
dasar perikatan.
2.5 Pengawas Koperasi
2.5.1 Pengertian Pengawas Koperasi
Pengawas
koperasi adalah salah
satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu
lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, Sebagaimana telah
diterapkan dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi, keputusan
pengurus dan peraturan lainnya diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas
adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran
rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya
yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi
kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang
dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas
sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus
menunjukkan identitas identitas tersendiri. Karena
itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan
normatif yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan
terbatas. Disamping mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab, pengawas
juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum
sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tentang Pengawas Koperasi :
1. Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat dipilih menjadi
Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. mempunyai pengetahuan tentang
perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap
Koperasi;
b. memiliki kemampuan keterampilan
kerja dan wawasan di bidang pengawasan;
c. sudah menjadi anggota
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali pada saat pendirian koperasi.
3. Pengawas dipilih untuk masa
jabatan 4 (empat) tahun.
4. Pengawas terdiri terdiri dari
sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat
Anggota.
5. Sebelum melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji
didepan Rapat Anggota.
6. Tata cara pemilihan, pengangkatan
dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2.5.2 Tugas dan Kewajiban Pengawas Koperasi
Tugas pengawas koperasi adalah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan
kebijakan yang diambil koperasi dan pengawas yang telah ditunjuk wajib untuk
memberikan laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah di
lakukannya.Pengawas juga memiliki wewenang yaitu meneliti catatan yang ada pada
koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, sehingga segala
sesuatu dapat terpenuhi dan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Pengawasan
menjadi tugas yang dilakukan oleh semua anggota koperasi, sehingga ada beberapa
hal yang dilakukan untuk melaksanakan tugas pengawas koperasi.
Sedangkan kewajiban dari anggota koperasi adalah.
1.
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta
keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
oleh koperasi.
3.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas
asas kekeluargaan.
2.5.3 Hak dan Kewajiban Pengawas Koperasi
1.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan koperasi.
2.
Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
3.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
4.
Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada
Pengurus.
5.
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas
pengawasan kepada Rapat Anggota.
0 komentar:
Posting Komentar