KOPERASI
DAN USAHA KECIL MENENGAH
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
PAMULANG
TA
2013/2014 GENAP
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karunia-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya
makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam
memahami materi Ekonomi Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat
kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan
saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis
pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
|
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada saat ini masih banyak
orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sektor
usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap
koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun dari kenyataannya, koperasi
merupakan salah satu dari tiga sektor usaha formal dalam perekonomian
Indonesia.
Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan sosial dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral. Koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Dalam tata perekonomian
nasional Indonesia, koperasi diharapkan dapat menempati tempat dan posisi yang
penting. Koperasi Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat, yaitu UUD
1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha,
koperasi adalah sebuah perusahaan yang harus mampu berdiri sendiri menjalankan
kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja Perkoperasian Indonesia
tidak mengenal istilah “laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak
berorientasi pada laba (non-profit oriented) melainkan berorientasi pada
manfaat (benefit oriented). Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa
Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir periode operasinya, koperasi diharapkan
dapat menghasilkan SHU yang layak. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Pasal 45
Ayat 1, “Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban
lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”. Pada dasarnya
koperasi dikelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan
masyarakat secara keseluruhan. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan
keuntungan, usaha-usaha yang dikelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang
layak sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan
meningkatkan kemampuan usaha. Untuk mewujudkan hal itu, seringkali koperasi
menghadapi beberapa kendala.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, adapun beberapa rumusan masalah
sebagai berikut :
1. Apa
pengertian koperasi ?
2. Apa
pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992?
3. Apa
hakikat dan tujuan koperasi ?
4. Apa
saja prinsip-prinsip koperasi?
5. Apa
ciri khas koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lainnya?
1.3 Tujuan Penelitian
Berikut adalah tujuan dari makalah ini :
1. Untuk
mengetahui pengertian koperasi.
2. Untuk
mengetahui hakikat dan tujuan koperasi.
3. Untuk
mengetahui prinsip-prinsip koperasi.
4. Untuk
mengetahui ciri-ciri khas apa saja yang ada dalam koperasi sehingga berbeda
dengan badan usaha lainnya.
1.4 Manfaat Penelitian
1. Dapat
mengetahui tujuan utama koperasi.
2. Dapat
mengetahui prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992.
3. Dapat
mengetahui apa saja ciri-ciri khas dari koperasi yang menjadikan berbeda dengan
badan usaha lainnya.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KOPERASI SECARA UMUM
2.1.1 Pengertian Koperasi
Secara harfiah kata koperasi berasal dari cooperation (latin),
atau cooperation, atau co-operatie (belanda), dalam bahasa
Indonesia diartikan sebagai bekerja bersama, atau bekerja sama, atau kerjasama,
merupakan koperasi.
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil
anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain
pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi,
dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
A. Definisi
menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
1.
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang.
2.
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
3.
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4.
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
6.
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
B. Definisi
menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C. Definisi
menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive)
which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union
is an association of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk
coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa
serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan,
yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi
umum”.
D. Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan
semua buat seorang’ .
E. Definisi
menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong royong
F. Definisi
menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan
orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan
didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong
royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
2.1.2 Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas
azas kekeluargaan.
2.2 HAKIKAT DAN TUJUAN KOPERASI
2.2.1 Hakikat Koperasi
Pada
hakikatnya koperasi merupakan :
a. perkumpulan yang
didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan terbatas, yang bertujuan
untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.
b.
Bentuk kerjasama dalam koperasi bersifat sukarela.
c.
Masing-masing anggota mempunyai hak dan kewajiban
yang sama.
d.
Masing-masing anggota berkewajiban untuk
mengembangkan serta mengawasi jalanya usaha koperasi.
e.
Risiko dan keuntungan usaha koperasi ditanggung dan
dibagi secara adil.
2.2.2 Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi
adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang
– undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Selanjutnya fungsi koperasi
tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
-
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
-
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
2.3 PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
2.3.1 Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan
lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1. Keanggotaan yang bersifat
terbuka dan sukarela.
2. Pengelolaan yang demokratis.
2.3.2 Prinsip-Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992
a.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi
siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat
baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang
sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan
seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi
bagian dari koperasi yang akan didirikan.
b.
Pengelolahan
dilakukan secara demokratis
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai
dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang
menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan
pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang
bekerja di koperasi.
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya
jasa usaha masing-masing
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan
masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk
bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil
usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang
telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya
jasa usaha.
d.
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota
yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal
tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan
keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan
transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan
koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.
Kemandirian
tanpa ada campur tangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian
dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta
mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk
struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya
dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
f.
Pendidikan
perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat
untuk pengelolahan koperasi yang baik
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat
bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian
dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan
bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas
kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian
sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
g.
Kerjasama antara
koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam
pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap
menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi
baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan
kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan
selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling
memberikan dukungan.
Namun pada pertengahan bulan Oktober tahun 2012, Dewan
Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna untuk membahas pergantian
UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17 tahun 2012. Dalam rapat
tersebut, Menteri koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi
Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan
koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai
dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi
aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
Setelah pergantian, maka prinsip Koperasi ikut
mengalami perubahan. Menurut UU No 17 Tahun 2012 prinsip koperasi
terdapat pada Pasal 6 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang
meliputi:
a. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara
demokratis.
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi
Koperasi.
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom,
dan independen.
e. Koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya,
serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan
kemanfaatan Koperasi.
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan
memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada
tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
g. Koperasi bekerja untuk
pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan
yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi
sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha
Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
2.4 CIRI KHAS KOPERASI YANG MEMBEDAKAN DENGAN BADAN USAHA LAINNYA
2.4.1 Ciri-ciri Koperasi
·
Sifat sukarela pada keanggotannya.
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
·
Koperasi bersifat nonkapitalis.
·
Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha
sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
2.4.2 Ciri Khas Yang Di Miliki Koperasi Yang Tidak Ada Di Perekonomian Umum
1. Sistem permodalan yang
bersifat gotong royong.
Setiap anggota diberikan kewajiban untuk
membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
2. Sistem pengelolaan dan
operasional yang dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut
adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan
lembaga.
3. Dalam pelaksanaanya
diperuntukkan dan diprioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Ciri-ciri juga dapat
dilihat dari berbagai aspek, yaitu :
1.
Dilihat
Dari Segi Pelakunya
Koperasi
didirikan oleh sekumpulan orang yang mempunyai latar belakang ekonomi yang
kurang mendukung dan oleh karena itu mereka mendirikan sebuah koperasi yang
dapat merigankan dan bisa menghasilkan keuntungan bagi mereka.
2.
Dilihat Dari Segi Tujuannya
Dalam segi ini, dilihat
berdasarkan latar belakang para anggotanya. Anggota yang memiliki persamaan
minat dan latar belakang yang sama
dalam hal produksi tekstil, akan mendirikan koperasi yang bergerak daam bidang
garmen, misalnya.
3. Dilihat
Dari Segi Hubungan Dengan Negara
Negara akan lebih mendukung
jika sistem ekonomi dalam Negara tersebut memberi kebebasan dan kemudahan dalam
kebijakan koperasi, masyarakat akan lebih memiliki kemudahan dalam menjalankan
usaha koperasinyaa.
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Koperasi adalah jenis badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan koperasi
terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota
koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota
koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Secara umum, setiap
kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi untuk
melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam
berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa
bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para
anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma, PT, persero,
dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen umum. Karena
perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan
penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti efisiensi. Efisiensi usaha bukan
koperasi adalah, kalau laba dapat diperoleh setinggi-tingginya. Usaha koperasi
efisiensi kalau pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik-baiknya.
Keduanya memerlukan modal, biaya, namun tujuannya berbeda.
0 komentar:
Posting Komentar