Kamis, 10 September 2015

Koperasi dan UKM - KOPERASI




KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
TA 2013/2014 GENAP

KATA PENGANTAR


            Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
            Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi Koperasi. 
            Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.
            Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Pamulang, 30 Mei 2015






Tim Penyusun
 

BAB I PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang

Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sektor usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun dari kenyataannya, koperasi merupakan salah satu dari tiga sektor usaha formal dalam perekonomian Indonesia.

Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan sosial dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral. Koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

Dalam tata perekonomian nasional Indonesia, koperasi diharapkan dapat menempati tempat dan posisi yang penting. Koperasi Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat, yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang harus mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja Perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba (non-profit oriented) melainkan berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir periode operasinya, koperasi diharapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Pasal 45 Ayat 1, “Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”. Pada dasarnya koperasi dikelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat secara keseluruhan. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang dikelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha. Untuk mewujudkan hal itu, seringkali koperasi menghadapi beberapa kendala.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, adapun beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.   Apa pengertian koperasi ?
2.   Apa pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992?
3.   Apa hakikat dan tujuan koperasi ?
4.   Apa saja prinsip-prinsip koperasi?
5.   Apa ciri khas koperasi yang  membedakan dengan badan usaha lainnya?

1.3 Tujuan Penelitian

Berikut adalah tujuan dari makalah ini :
1.   Untuk mengetahui pengertian koperasi.
2.   Untuk mengetahui hakikat dan tujuan koperasi.
3.   Untuk mengetahui prinsip-prinsip koperasi.
4.   Untuk mengetahui ciri-ciri khas apa saja yang ada dalam koperasi sehingga berbeda dengan badan usaha lainnya.

1.4 Manfaat Penelitian

1.   Dapat mengetahui tujuan utama koperasi.
2.   Dapat mengetahui prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992.
3.   Dapat mengetahui apa saja ciri-ciri khas dari koperasi yang menjadikan berbeda dengan badan usaha lainnya.


BAB II PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN KOPERASI SECARA UMUM

2.1.1 Pengertian Koperasi


Secara harfiah kata koperasi berasal dari cooperation (latin), atau cooperation, atau co-operatie (belanda), dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai bekerja bersama, atau bekerja sama, atau kerjasama, merupakan koperasi.

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :

A.      Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

B.      Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

C.      Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

D.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .



E.      Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

F.      Definisi menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

2.1.2 Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.

2.2 HAKIKAT DAN TUJUAN KOPERASI

2.2.1 Hakikat Koperasi

Pada hakikatnya koperasi merupakan :
a.   perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.
b.   Bentuk kerjasama dalam koperasi bersifat sukarela.
c.   Masing-masing anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
d.   Masing-masing anggota berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalanya usaha koperasi.
e.   Risiko dan keuntungan usaha koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.

2.2.2 Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
-     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-     Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
-     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.3   PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

2.3.1 Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.   Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela.
2.   Pengelolaan yang demokratis.
3.   Partisipasi anggota dalam ekonomi.
4.   Kebebasan dan otonomi.
5.   Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

2.3.2 Prinsip-Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992

a.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.

b.   Pengelolahan dilakukan secara demokratis
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.

c.   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.

d.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e.   Kemandirian tanpa ada campur tangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

f.    Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.

g.   Kerjasama antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

Namun pada pertengahan bulan Oktober tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna  untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17  tahun 2012. Dalam rapat tersebut, Menteri koperasi dan UKM  Syarifuddin Hasan mendorong percepatan  realisasi atau revisi Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah selayaknya mencerminkan  nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah  usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.

Setelah pergantian, maka prinsip Koperasi ikut mengalami perubahan.  Menurut UU No 17 Tahun 2012 prinsip koperasi terdapat pada Pasal 6 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a.  Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b.  Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis.
c.  Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi.
d.  Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi.
f.   Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

2.4   CIRI KHAS KOPERASI YANG MEMBEDAKAN DENGAN BADAN USAHA LAINNYA

2.4.1 Ciri-ciri Koperasi

·         Sifat sukarela pada keanggotannya.
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
·         Koperasi bersifat nonkapitalis.
·         Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).

2.4.2 Ciri Khas Yang Di Miliki Koperasi Yang Tidak Ada Di Perekonomian Umum

1.   Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota diberikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
2.   Sistem pengelolaan dan operasional yang dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3.   Dalam pelaksanaanya diperuntukkan dan diprioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Ciri-ciri juga dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu :
1.   Dilihat Dari Segi Pelakunya
Koperasi didirikan oleh sekumpulan orang yang mempunyai latar belakang ekonomi yang kurang mendukung dan oleh karena itu mereka mendirikan sebuah koperasi yang dapat merigankan dan bisa menghasilkan keuntungan bagi mereka.
2.   Dilihat Dari Segi Tujuannya
Dalam segi ini, dilihat berdasarkan latar belakang para anggotanya. Anggota yang memiliki persamaan minat dan latar belakang yang sama dalam hal produksi tekstil, akan mendirikan koperasi yang bergerak daam bidang garmen, misalnya.
3.   Dilihat Dari Segi Hubungan Dengan Negara
Negara akan lebih mendukung jika sistem ekonomi dalam Negara tersebut memberi kebebasan dan kemudahan dalam kebijakan koperasi, masyarakat akan lebih memiliki kemudahan dalam menjalankan usaha koperasinyaa.

BAB III PENUTUP

3.1 KESIMPULAN


Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Secara umum, setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi untuk melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma, PT, persero, dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen umum. Karena perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti efisiensi. Efisiensi usaha bukan koperasi adalah, kalau laba dapat diperoleh setinggi-tingginya. Usaha koperasi efisiensi kalau pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik-baiknya. Keduanya memerlukan modal, biaya, namun tujuannya berbeda.

0 komentar:

Posting Komentar