Kamis, 10 September 2015

Koperasi dan UKM - Pola Kemitraan Usaha Kecil



POLA KEMITRAAN USAHA KECIL

A.     Pengertian Kemitraan

Kemitraan adalah suatu sikap menjalankan bisnis yang diberi ciri dengan hubungan jangka panjang, suatu kerjasama bertingkat tinggi, saling percaya, dimana pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama. Sehingga dalam pengembangan hubungan kemitraan ini menghasilkan beberapa pola, yaitu sebagai berikut:

1.      Inti-Plasma

Merupakan hubungan kemitraan antara Usaha Kecil Menengah  dan Usaha Besar sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil Menegah yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, Usaha Besar mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang. Contoh: diterapkan dalam pengembangan Tambak Inti Rakyat dan Perkebunan Inti Rakyat

2.      Subkontrak 

yaitu pola kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah ataupun usaha besar, dimana usaha kecil  yang memproduksi komponen….. yang diperlukan perusahaan mitra sebagai bagian dari hasil produksinya.  Pola ini ditandai dengan adanya kesepakatan tentang kontrak bersama yang menyangkut volume, harga, mutu, dan waktu. Pola ini sangat bermanfaat dalam transfer alih teknologi, modal, ketrampilan, dan produktifitas.

3.      Dagang Umum 

adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, dimana usaha menengah atau usaha besar memasarkan hasil produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar mitranya. Dalam kegiatan perdagangan pada umumnya, kemitraan antara usaha besar atau usaha menengah dengan usaha kecil dapat berlangsung dalam bentuk kerjasama pemasaran produk, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar atau usaha menengah. Contohnya: kegiatan bisnis hortikultura, dimana kelompok tani hortikultura bergabung dengan koperasi kemudian bermitra dengan swalayan atau kelompok supermarket. Petani memiliki kewajiban untuk memasok barang-barang sesuai dengan persyaratan dan kualitas produk yang telah disepakati bersama.

4.      Waralaba 

adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Hubungan kemitraan yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Pemberi Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.Penerima Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.

5.      Keagenan 

adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha menengah atau usaha besar mitranya.

6.      Pola kemitraan kerjasama operasional 

adalah pola hubungan bisnis yang dijalankan oleh kelompok mitra dengan perusahaan mitra. Kelompok mitra adalah kelompok yang menyediakan lahan, sarana dan tenaga kerja. Sedangkan perusahaan mitra menyediakan biaya, modal, manajemen dan pengadaaan sarana produksi lainnya. Perusahaan mitra juga sebagai penjamin pasar dengan meningkatkan nilai tambah produk melalui pengolahan dan pengemasan. Pola ini sering diterapkan pada usaha perkebunan tebu, tembakau, sayuran dan pertambakan. Dalam pola ini telah diatur tentang kesepakan pembagian hasil dan resiko.

7.      Bapak angkat – Anak angkat 

merupakan hubungan antara pengusaha besar yang bersedia membantu perkembangan pengusaha kecil. Dibutuhkan kesadaran tinggi bagi bapak angkat untuk membantu anak angkatnya.  Salah satu contohnya adalah BUMN yang memperoleh profit besar memberikan modal tanpa bunga kepada peternak di daerah miskin.

8.      Franchise 

merupakan hubungan antara pemilik nama franchise  (franchisor )  dengan pembeli franchise ( franchisee) yang menjual lisensi beserta atributnya seperti peralatan, proses produksi, resep campuran proses produksinya, pengendalian mutu, pengawasan mutu bahan baku, maupun barang jadinya serta bentuk pelayanannya.

9.      Vendor 

adalah kerjasama dimana produk yang dihasilkan oleh mitra kerjanya akan digunakan oleh bapak angkat, tetapi produk tersebut tidak menjadi bagian produk yang dihasilkan oleh bapak angkat. Sebagai contoh, PT Kratakau Steel yang core business-nya menghasilkan baja mempunyai anak angkat perusahaan kecil penghasil emping melinjo. Vendor juga dapat diartikan sebagai kegiatan bisnis di mana BUMN/BUMS membeli barang setengah jadi atau barang jadi dari mitra usaha tidak berdasarkan kontrak tertulis, tetapi atas pesanan melalui perantara. Barang yang dibeli tidak memenuhi spesifikasi teknis yang spesifik , akan tetapi perusahaan besar melakukan grading dan membayar sesuai dengan mutu produk yang diserahkan

B.  Alasan Terjadi Kemitraan

 Meningkatkan profit pihak-pihak yang bermitra
 Memperbaiki pengetahuan situasi pasar
 Memperoleh tambahan pelanggan
 Meningkatkan pengembangan produk
 Memperbaiki proses produksi
 Memperbaiki kualitas
 Meningkatkan akses terhadap teknologi

C.  Prinsip dan Dasar Kemitraan

 Saling membutuhkan
 Saling mendukung dan menguatkan
 Saling menguntungkanDasar :
 Adanya kebutuhan yang dirasakan oleh pihak yang akan bermitra
 Adanya persoalan intern dan ekstern usaha yang dihadapi dalam mengembangkan usaha. Kegiatan yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang nyata yangbersifat ‘”Mutual benefit (sama sama diuntungkan) ‘‘ bagi pihak -pihak yang bermitra

D.  Manfaat Kemitraan

1. Tercapainya produktivitas tinggi
2. Tercapainya efisiensi
3. Jaminan kualitas, kuantitas, kontinuitas
4. Penanganan resiko
5. Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan
6. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional
7. Memperluas kesempatan kerja

E. Analisis Kemitraan

 Kurang transparansi dalam pelaksanaan
 Realisasi gelar kemitraan masih belum memuaskan
 Kemitraan tidak berkembang dengan baik
 Waralaba dalam negri belum banyak yang bermunculan

F.    Kendala Umum Kemitraan

 Perbedaan antara Usaha Besar dan Usaha Kecil
 Kualitas produk belum terjamin Kerjasama kurang berkembang
 UB bersifat integrasi vertical
 Belum berkembangnya sistem dan pola kemitraan dan unsur pendukung lainnya

G.   Syarat-syarat Kemitraan

 Tujuan umum yang sama
 Kesejahteraan
 Saling menghargai
 Saling memberi konstribusi
 Ada efek sinergi
 Saling menguntukan

H.  Kerjasama Keterikatan antar Hulu-Hilir


0 komentar:

Posting Komentar